Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Prabowo Subianto mengangkat Hakim Agung Suharto sebagai Wakil Mahkamah Agung Bidang Yudisial dalam acara pengucapan sumpah/janji yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Senin.

Pengangkatan Suharto tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 71P Tahun 2025 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial dan Pengangkatan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ujar Suharto saat membacakan sumpah di hadapan Presiden Prabowo.

Kemudian, rangkaian upacara dilanjutkan dengan acara penandatanganan berita acara oleh Suharto yang disaksikan secara langsung oleh Presiden Prabowo.

Diketahui, Suharto terpilih sebagai Wakil MA Bidang Yudisial usai memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan satu putaran pada Sidang Paripurna Khusus di Gedung MA, Jakarta, Kamis (10/7).

Suharto yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial ini memperoleh 25 suara dari total 33 suara sah. Dia mengungguli calon lainnya, yakni Hakim Agung Surya Jaya yang memperoleh delapan suara.

Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial ini dihadiri oleh 39 orang dari total 41 hakim agung. Adapun dua hakim agung lainnya diketahui berhalangan hadir karena sakit.

Dari 39 hakim agung yang hadir tersebut, hanya dua orang yang bersedia dicalonkan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, yakni Hakim Agung Suharto dan Surya Jaya.

Setelah dilakukan pemungutan suara, mayoritas hakim agung memilih Suharto (25 suara). Adapun Surya Jaya memperoleh delapan suara, sementara enam suara lainnya tidak sah.



Pewarta: Fathur Rochman
Editor : Yuniardi Ferdinan

COPYRIGHT © ANTARA 2026