Bandung (ANTARA) - Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners kembali meraih berbagai penghargaan pada ajang Hukum Online Awards 100 Kantor Hukum Terbaik Indonesia yang dilaksanakan di The Westin Jakarta, Jumat (20/6) malam.
Pimpinan Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners, Dr Sopian Sitepu SH MH M.Kn, mengucapkan syukur dan terima kasih kepada klien, rekan media, dan masyarakat Lampung atas penghargaan yang telah di dapat dari Hukum Online Awards 2025 tersebut.
"Tanpa klien kami, rekan media, dan seluruh masyarakat khususnya masyarakat Lampung maka Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners bukan apa-apa. Kehadiran dan kepercayaan merekalah yang membuat kami sampai sekarang dipercaya sehingga mendapat penghargaan ini," katanya, Minggu (22/6).
Dr Sopian Sitepu menjelaskan berbagai penghargaan yang diraih tersebut di antaranya berupa Elite One Practice Leader in Bankruptcy, Insolvency, and Restructuring (Profesionalisme dalam penanganan perkara PKPU), Elite One Practice Leader in Construction (Profesionalisme dalam penanganan perkara proyek pembangunan, infrastruktur serta masalah perizinan).
Kemudian, lanjut dia, Elite One Practice Leader in Health & Pharamaceuticals (Profesionalisme dalam penanganan perkara terkait hukum kesehatan), Elite One Practice Leader in Privat Client (Profesionalisme dalam penanganan perkara perorangan/ keperdataan), Top 10 Largest Full Service Law Firm of The Year 2025 (Sepuluh besar kantor hukum dengan pelayanan terbaik di Indonesia Tahun 2025), dan 5th Place Best Regional Law Firm Of The Year 2025 (Lima besar Kantor Hukum terbaik di luar Jakarta Tahun 2025).
"Kami semua sangat terharu dan bangga atas penghargaan dari Hukum online. Tentu ini sangat mengejutkan kami semua, karena dari 241 kantor hukum (Law Firms) terbaik Indonesia yang dinilai, kantor kami mendapat peringkat sangat begitu baik," kata dia.
Ia menambahkan kantor hukumnya dapat dipercaya hingga saat ini dikarenakan dirinya bersama tim selalu menanamkan sikap saling menghargai, merasakan kekhawatiran calon klien atau harapan klien, dan menganggap perkara klien merupakan urusannya pribadi.
"Kami sampai seperti ini karena kami selalu menanamkan sikap saling menghargai, bagaimana kami dapat merasakan kekhawatiran calon klien atau harapan klien yang datang ke kantor kami. Dengan demikian kami mengerjakan perkara seperti urusan kami sendiri, sehingga kami dapat mengupayakan yang terbaik dengan sepenuh hati dan penuh tanggung jawab," kata dia lagi.