Antarajabar.com - Pemprov Jawa Barat akan memperpanjang operasional Tempat Pembuangan Akhir Sampah Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, yang selama ini menjadi tempat pembuangan sampah dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi hingga tahun 2020.
"TPA Sarimukti, kita mohonkan perpanjangan dan perluasannya. Operasional TPA Sarimukti kontraknya berakhir pada akhir 2017 , dan diperpanjang hingga tiga tahun mendatang," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Anang Sudarna, usai menghadiri Rapat TPA Regional, di Gedung Sate Bandung, Rabu.
Anang menuturkan permohonan untuk memperpanjang operasional TPA Sarimukti tersebut dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Perum Perhutani.
"Perpanjangannya kita mohon ditambah menjadi tiga tahun dan penambahan luasnya kita minta ditambah 20 hektare lagi, yang sudah ada sekarang 20 hektare," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa menambahkan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat akan mengirimkan surat kepada Perum Perhutani terkait rencana perpanjangan operasi TPA Sarimukti.
"Tinggal beberapa administrasi dan regulasi yang harus diselesaikan. Pertama pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar saya minta menyelesaikan surat. Pertama untuk membalas dari Direksi Perhutani terkait tentang pembiayaan perpanjangan dibebankan kepada pemohon, atau Pemprov Jabar," kata dia.
Menurut dia, perpanjangan operasional TPA Sarimukti dilakukan terkait dengan belum rampungnya Tempat Pembuangan dan Pemprosesan Akhir Sampah Lengok Nangka, di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Perpanjangan ini sedang dibahas diharapkan perpanjangan ini menyesuaikan dengan rencana penyelesaian TPA Legok Nangka dan seiring ada putusan MA tentu harus sesuai mengenai Perpres 18/2016 yang turun beberapa waktu lalu, tentu perlu ada pembahasan lebih lanjut terkait hal tersebut," kata dia.
Ia menuturkan produksi sampah di kawasan Bandung Raya (Kota Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat) per harinya mencapainya 1.311 ton.
"Produksi sampah untuk Kota Bandung 1.110 ton per hari atau 87 persen, untuk Kota cimahi 127 ton per hari atau sembilan persen dan Kabupaten Bandung Barat 78 ton per hari atau empat persen," kata dia.
Iwa menuturkan sampah dari wilayah Bandung Raya selama ini ditampung dan diolah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat.
Dari 1.311 ton sampah yang dihasilkan oleh wilayah Bandung Raya per harinya, kata Iwa, yang diproses menjadi kompos di TPA Sarimukti hanya sekitar empat ton per harinya.
"Sedangkan yang diambil atau diolah oleh pemulung kurang lebih 10 ton per hari, itu sampah seperti plastik. Sehingga sampaah yang ditimbun yang diarahkan ke situ (TPA Sarimukti) sekitar 1.301 ton per hari," katanya.
Pemprov Jabar Perpanjang Operasional TPA Sarimukti
Rabu, 1 Februari 2017 13:30 WIB