Antarajabar.com - Para nelayan kerang hijau yang berada di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengadukan adanya larangan mencari kerang hijau, dikarenakan adanya phytoaplankton yang mencemari perairan Jawa.
       
Salah seorang perwakilan nelayan kerang hijau Abdul Gofur di Cirebon, Selasa, mengatakan masih sangsi terhadap hasil lab yang dibawa Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Cirebon, karena tidak disosialisasikan langsung kepada para nelayan.
       
"Diskanla tidak mempunyai dokumen hasil lab asli, yang mereka bawa hanya kopian, kami pertanyakan itu," katanya.
       
Puluhan nelayan kerang hijau dari Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, mendatangi gedung DPRD Kabupaten Cirebon di Sumber. Bersama sejumlah anggota dewan, mereka melakukan audiensi terkait aktivitas mereka mencari kerang hijau yang masih dilarang.
       
Serta mereka juga menanyakan hasil laboratorium yang menyebut adanya phytoaplankton yang mencemari perairan tempat kerang hijau hidup.
       
Para nelayan kerang hijau pun mengeluhkan masih diberlakukannya larangan mencari kerang hijau di laut oleh Diskanla.
       
"Lamanya larangan itu belum bisa dipastikan waktunya, jadi kami mendatangi DPRD untuk audensi," ujarnya.
       
Sementara itu Kepala Bidang Budidaya Perikanan Diskanla Kabupaten Cirebon Saiduna menambahkan tidak perlunya pengecekan kembali air laut, namun dia meyakinkan, phytoplankton sebagai penyebab keracunan terdapat di perairan Jawa.
       
"Kami tidak bisa memprediksi kapan phytoplankton ini bisa menghilang, makanya, untuk sementara jangan dulu ternak kerang hijau," katanya.
       
Sementara itu anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Cirebon, Aidin Tamim menjanjikan uji lab kerang hijau akan digelar ulang dengan begitu, diharapkan nelayan mempercayai uji lab telah dilakukan.
       
"Uji lab akan digelar ulang supaya nelayan percaya benar-benar dilakukan," tambahnya.
       
Jenis plankton beracun ditemukan terhadap sampel kerang hijau yang sempat membuat warga Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon keracunan setelah mengonsumsinya, pertengahan Desember 2016.
    



Pewarta: khaerul Izan
: Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026