Rapat pleno di kecamatan lain seperti di Kecamatan Cigalontang, saksi dari pasangan calon nomor tiga melakukan aksi penolakan hasil dari penghitungan PSU tersebut.
Juru bicara tim gabungan pemenangan pasangan calon nomor urut tiga, Aef Syarifudin mengatakan, tim pemenangan sudah menginstruksikan kepada semua saksi di tingkat kecamatan untuk tidak menandatangani hasil rapat pleno PSU.
"Tim pemenangan paslon tiga menginstruksikan kepada semua saksi PPK untuk tidak menandatangani berita acara pleno PPK," kata Aef Syarifudin.
Ia menjelaskan alasan tidak mau menandatangani karena pelaksanaan PSU banyak terjadi pelanggaran, di antaranya surat suara yang digunakan untuk PSU masih dengan kalimat Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, tidak ditulis PSU, kemudian dugaan lain seperti politik uang.
Adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan PSU Tasikmalaya itu, kata dia, maka pihaknya secara resmi akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bakal kami gugat ke MK," katanya.
PSU Pilkada Tasikmalaya diikuti tiga pasangan calon bupati-wakil bupati yakni nomor urut 1 pasangan Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, nomor urut 2 pasangan Cecep Nurul Yakin (petahana Wakil Bupati Tasikmalaya)-Asep Sopari Al-Ayubi, dan nomor urut 3 pasangan Ai Diantani (pengganti calon Bupati Ade Sugianto)-Iip Miftahul Paoz.
Tiga pasangan calon itu memperebutkan suara dari daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.418.928 jiwa tersebar di 2.847 TPS, di 351 desa, 39 kecamatan.
KPU Kabupaten Tasikmalaya menyelenggarakan PSU berdasarkan keputusan MK yang meminta pilkada ulang karena calon bupati sebelumnya Ade Sugianto nomor urut 3 terbukti sudah lebih dari dua periode.
Baca juga: Penghitungan Hasil PSU Pilkada Tasikmalaya: Cabup Ai Diantani unggul di TPS 7 Desa Singasari