Ia mengatakan bahwa pihaknya juga telah menerbitkan surat edaran yang mengatur tentang pembayaran THR bagi pekerja atau buruh di Kabupaten Bandung.
“Surat edaran itu ditujukan kepada para pimpinan pengusaha se-Kabupaten Bandung soal pemberian THR kepada pekerja,” kata dia.
Dia berharap semua pengusaha memberikan THR kepada para pekerja dengan status tetap atau pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional,” katanya.