Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Emas Antam pada 25 Maret turun Rp6.000 ke Rp1,759 juta per gram