Selanjutnya, volume BBM berjenis Pertalite dan Pertamax yang ke luar dari dispenser terdapat kekurangan minimal 605 mililiter sampai dengan 840 mililiter per 20 liter.
"Konsumen atau masyarakat dirugikan kira-kira dalam setahun Rp3,4 miliar," kata Budi.
Saat ini, SPBU tersebut sudah tidak beroperasi lagi dan kasusnya didalami lebih lanjut oleh Polri.
Lebih lanjut, kata Budi, Kementerian Perdagangan akan lebih ketat dalam mengawasi SPBU sehingga masyarakat tidak dirugikan, khususnya dalam periode Ramadhan dan Lebaran 2025.
"Jadi kita akan terus melakukan bersama-sama dengan Polri dan instansi terkait lainnya untuk memastikan bahwa takaran BBM ini yang dilakukan adalah takaran Pertalite dan Pertamax. Jadi kita pastikan bahwa masyarakat, konsumen akan mendapatkan takaran bahan bakar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Budi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendag: Modus baru curangi isi BBM, dikontrol pakai aplikasi