Bahkan, selain memiliki informasi soal pemeriksaan, pihaknya memiliki data sejumlah kejanggalan terkait penarikan retribusi di kawasan wisata Cibodas yang melibatkan pihak ketiga atau PT Baradhuta Jaya Sakti (BJS) sehingga merugikan negara miliaran rupiah.
“Kami dapat informasi dari Polda Jabar setelah memeriksa Kepala Disbudpar Cianjur, dilanjutkan dengan pemanggilan dua orang mantan kepala dinas, Pratama dan Yudi, kami juga memiliki data terkait dugaan korupsi penarikan retribusi tersebut," katanya.
Terdapat beberapa kejanggalan dalam penarikan retribusi di kawasan wisata Cibodas, diantaranya pihak ketiga belum sepenuhnya menunaikan kewajiban membayar kontribusi sesuai perjanjian yang disepakati dengan Disbudpar Cianjur tahun 2022-2023 sebesar Rp3,5 miliar.
"Selama melakukan pengelolaan pada tahun 2022-2023 PT BJS tidak melakukan penyetoran sesuai dengan kesepakatan, sehingga terdapat tunggakan mencapai Rp3,5 miliar, sedangkan dihitung dari angka kunjungan setiap tahun seharusnya dapat melunasi," katanya.
Baca juga: Dugaan korupsi retribusi di Kebun Raya Cibodas: polisi periksa pejabat Cianjur