Lebih lanjut, ia menjelaskan Pemkot Bandung telah bekerja sama dengan asuransi untuk memberikan santunan bagi korban terdampak pohon tumbang.
“Untuk kendaraan yang tertimpa pohon, santunan maksimalnya Rp25 juta, tergantung tingkat kerusakan. Jika ada korban jiwa, santunan bisa mencapai Rp50 juta,” katanya.
Rizki mengimbau kepada masyarakat dalam menghadapi musim hujan dan potensi angin kencang, untuk lebih berhati-hati, terutama saat beraktivitas di sekitar pohon besar.
“Jika hujan deras disertai angin, sebaiknya hindari berteduh di bawah pohon besar untuk mengurangi risiko tertimpa dahan patah atau pohon tumbang,” ujarnya.