KKP memberi kemudahan urus sertifikat kelaikan kapal perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberi kemudahan akses mengurus Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP) untuk mempermudah proses administrasi dan mendukung kelancaran operasional kapal perikanan, sehingga sesuai persyaratan dan keselamatan untuk berlayar di laut.
"Layanan ini dapat diakses secara online dan melalui layanan di pelabuhan perikanan serta gerai layanan terpadu," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Simak berita selengkapnya di sini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemarin, imbauan penutupan pasar kasus PMK hingga sertifikat kapal