"Dalam waktu dekat ini, kami akan kembali mensahkan dua raperda. Insya Allah dua lagi akan kita lanjutkan pembahasannya dan akan segera kita sahkan. Nanti hari Selasa (15/12) ini kami bahas lagi tentang Raperda KBU dan Sampah," kata Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jawa Barat Yusuf Puadz di Bandung, Minggu.
Ia menuturkan banyaknya raperda yang belum tuntas atau disahkan menjadi perda dikarenakan terbentur dengan peraturan atau undang-undang di atas perda provinsi.
"Intinya memang probelamatika secara hirarki, karena ada undang-undang dan PP di atas kita. Jadi kita enggak mau bertentangan dengan itu," kata Yusuf.
Pihaknya menyontohkan terdapat beberapa raperda yang harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
"Sehingga batal dibahas, karena kita harus mengacu ke situ, sementara PP dari UU Nomor 23 itu belum hadir," katanya.
Selain itu, lanjut dia, Raperda tentang Organisasi Masyarakat pun urung dituntaskan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi atas undang-undang terkait ormas.
"Kemarin kan UU Ormas ini ada yang menggugat ke MK. Hasilnya ada penghapusan salah satu pasal. Karena kita mengacu ke undang-undang, jadi kita belum bisa bahas," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan tterdapat juga raperda tentang kepemudaan yang belum dituntaskan karena belum dilakukannya uji publik oleh pemerintah pusat.
"Dan belum disosialisasikan juga, salah satunya mengenai ketenagakerjaannya," kata Yusuf.
Pihaknya menambahkan pada 2016 mendatang, DPRD Jabar akan membahas sekitar 40 raperda dan dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya merupakan raperda yang pada 2015 ini belum tuntas pembahasannya.
"Raperda tentang Keemudaan, Perusaaan Daerah Agronesia, BIJB. Itu akan dimasukan lagi tahun depan. Dari sekitar 40 raperda yang akan dibahas itu, sembilan di antaranya merupakan usulan DPRD Jabar. Sisanya usulan pemerintah (Provinsi Jabar)," katanya.
Pewarta: AjatsEditor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.