Pembabasan keempat, pulsa darurat, membahas tinjauan syariah terkait penggunaan pulsa darurat dengan bunga. Untuk hasilnya tidak diperbolehkan jika mengandung unsur riba.
Sementara Komisi B, pembahasannya adalah yayasan dan pesantren waria. Diskusi mengenai pesantren untuk waria seperti Al-Fatah Yogyakarta yang bertujuan untuk membina dan memberikan dakwah kepada mereka. Hasilnya diperbolehkan, namun harus ada upaya mengarahkan mereka kembali ke fitrah sesuai syariat. Rujukannya adalah Kitab Ihya Ulumiddin.
Kedua, tentang fenomena film horor religi, kajian mengenai film horor dengan unsur religi yang semakin populer di kalangan masyarakat. Untuk hasilnya dapat menjadi media dakwah, tetapi harus memperhatikan nilai-nilai keislaman.
Ketiga, kebijakan ekspor pasir laut, membahas kebijakan pemerintah yang memungkinkan ekspor pasir laut. Hasilnya harus mempertimbangkan dampak lingkungan dan kemaslahatan masyarakat.
Keempat, crowdfunding dalam perspektif syariah, membahas sistem crowdfunding untuk pembiayaan. Hasilnya diperbolehkan jika tidak melibatkan unsur gharar atau riba.
Sedangkan Komisi C, pembahasannya Wakanda versus UU ITE. Fenomena penggunaan istilah Wakanda sebagai sindiran terhadap pemerintahan Indonesia untuk menghindari jeratan UU ITE. Hasilnya diperbolehkan sebagai bentuk nasihat, tetapi harus tetap menjaga etika. Rujukannya Kitab Ithaf Saadatil Muttaqin.