Fajar sangat menyesalkan atas kejadian tersebut. Karena tempat ibadah tidak boleh dijadikan sebagai sarana kegiatan kampanye, sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU 13 Tahun 2024 Pasal 57 Ayat 1 huruf i.
"Kami sangat menyesalkan kejadian seperti itu, kenapa bisa terjadi. Kenapa ada seorang tokoh agama yang diduga memfasilitasi kegiatan kampanye pasangan calon tertentu di masjid. Padahal di masjid tidak boleh digunakan untuk kampanye," katanya.