"Dalam postingan status WhatsApp itu, selain menampilkan foto kegiatan di Masjid Warudoyong bersama warga, si relawan itu juga menambahkan caption 'haturnuhun' (terima kasih) Kyai Nurjen. Hal yang menjadi perhatian kami, pada foto itu, mereka berpose dengan menunjukkan jari nomor satu. Pada foto itu juga diolah dengan adanya foto pasangan nomor urut satu," katanya.
Fajar sangat menyesalkan atas kejadian tersebut. Karena tempat ibadah tidak boleh dijadikan sebagai sarana kegiatan kampanye, sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU 13 Tahun 2024 Pasal 57 Ayat 1 huruf i.
"Kami sangat menyesalkan kejadian seperti itu, kenapa bisa terjadi. Kenapa ada seorang tokoh agama yang diduga memfasilitasi kegiatan kampanye pasangan calon tertentu di masjid. Padahal di masjid tidak boleh digunakan untuk kampanye," katanya.
Bawaslu Karawang terima laporan soal tokoh agama fasilitasi kampanye di masjid
Minggu, 27 Oktober 2024 7:00 WIB