Ridwan Kamil janjikan warga bekas Kampung Bayam bisa memiliki rumah
Rabu, 4 September 2024 16:55 WIB
Sebelumnya, PT Jakarta Propertindo (Perseroda) telah mengganti untung lokasi pembongkaran hunian warga Kampung Bayam, Jakarta Utara, dengan mengedepankan asas kemanusiaan serta mendorong partisipasi masyarakat.
Pada akhir November 2023, terdapat 19 KK warga eks Kampung Bayam menempati HPPO secara paksa dan melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan berlaku dan hal itu dilaporkan Jakpro kepada aparat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: RK janjikan warga eks Kampung Bayam bisa miliki rumah