Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, telah merampungkan pengiriman berkas Peninjauan Kembali (PK) dari pihak pemohon Saka Tatal ke Mahkamah Agung (MA) terkait dengan kasus kematian Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016.
“Berkas dengan Nomor Perkara 1/PID.PK/2024 Jo Nomor 16/Pidsus Anak/2016 atas nama Saka Tatal sudah dikirimkan ke MA pada Jumat (30/8),” kata Juru Bicara PN Cirebon Arie Ferdian di Cirebon, Selasa.
Arie mengatakan berkas PK dari Saka Tatal dikirim secara elektronik melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sesuai prosedur yang diatur dalam Keputusan MA RI Nomor 207/KMA/SK.AK2/X/2023.
Merujuk pada regulasi ini, kata dia, berkas PK harus dikirimkan ke MA paling lambat 60 hari setelah permohonan upaya hukum tersebut diterima oleh PN Cirebon.
Ia menjelaskan PN Cirebon telah mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan oleh MA dalam pengiriman berkas PK, serta dipastikan seluruh dokumen itu sudah diunggah dengan aman dan tepat waktu.
“Proses pengiriman berkas ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memenuhi semua prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan PN Cirebon sebagai pengadilan daerah tidak memiliki kewenangan lagi setelah pengiriman berkas PK itu, karena keputusan selanjutnya berada di tangan MA.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPSK lindungi 7 terpidana kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon
LPSK melindungi tujuh terpidana kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon
Rabu, 4 September 2024 5:38 WIB