Dedi mengungkapkan selain di Jabar, beberapa daerah pun tertarik mengadopsi sistem Samsat Digital Mandiri.
"Transfer knowledge sudah kami lakukan dengan Bangka Belitung, Kepulauan Seribu, Sumatera Selatan, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur," ucap Dedi Taufik.
Sejak diluncurkan pada 2023 lalu, Samsat Digital Mandiri Leuwipanjang menjadi salah satu opsi pembayaran yang dimanfaatkan masyarakat. Berdasarkan data Januari 2024 hingga Juli 2024, penerimaan pajak dari layanan itu mencapai Rp2,3 miliar.
Berdasarkan informasi dari Bapenda Jabar, Syarat dan ketentuan diskon 10 persen adalah:
1. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Syarat:
– e-KTP atas nama pribadi;
– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
– Pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account atau debit EDC (GPN).
e-sah, e-SKKP dan e-KD di kirim melalui email dan WhatsApp chat.
2. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor lima tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Padjadjaran.
Syarat:
– Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga;
– e-KTP atas nama pribadi;
– BPKB, STNK dan SKKP asli;
– Membawa kendaraan untuk cek fisik;