Antarajawabarat.com, 1/6 - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat mengatakan sistem rayonisasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPBD) tahun 2015 untuk tingkat SMA/SMK/MA di Kota Bandung dapat mencegah "siswa titipan" dari pihak tertentu.

"Ini (sistem rayonisasi) tidak menyulitkan. Justru rayonisasi itu untuk mencegah migrasi atau masuknya orang luar ke sekolah tertentu di kota ini. Istilahnya 'siswa titipan'," ujar Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Yomanius Untung, di Bandung, Senin.

Ia menuturkan, banyak sekolah andalan atau terbaik dan favorit berada di Kota Bandung sehingga orang tua berebut memasukkan anaknya ke sekolah tersebut.

"Upaya orang tua memasukkan anaknya sekolah yang ada di Kota Bandung besar sekali, dari berbagai daerah. Bahkan banyak pejabat yang ingin memasukkan anaknya ke SMA di Kota Bandung," kata dia.

Oleh karena itu, untuk mencegah migrasi siswa dari luar kota dan "siswa titipan" tersebut maka diterapkan sistem rayonisasi PPDB di Kota Bandung.

"Sekali lagi saya tegaskan bahwa ini semua demi mencegah adanya titipan dari banyak daerah. Lintas rayon, lintas kabupaten/kota, lintas provinsi. Cara ini cocok diterapkan di Kota Bandung," ujar Untung.

Ia menuturkan, Perwal Kota Bandung tentang sistem rayonisasi PPDB 2015 dinilai tidak masalah karena Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat tentang hal ini masih dalam masa transisi sehingga PP-nya belum ada.

"Apa yang dilakukan oleh gubernur melalui pergub-nya adalah langkah inisiatif untuk menata, tapi karena kewenangannya belum dikuatkan oleh pemerintah sebagai aturan turunannya, sehingga saat ini masih memberikan keleluasaan kepada kabupaten/kota untuk melakukan PPBD sesuai kebutuhan masing-masing daerah," ujar dia.

Sementara itu, Wali Kota Bandung M Ridwan Kamil menuturkan Peraturan Wali Kota Bandung tentang PPDB 2015 telah ditandatangani sehingga tahun ini PPDB di ibu kota Jawa Barat ini menggunakan sistem rayonisasi dan insentif untuk siswa yang jaraknya cukup dekat dengan sekolah.

"Untuk tahun ini, pakai Perwal kota. Dan saya kira tidak ada masalah karena Peraturan Gubernur-nya masih transisi karena Peraturan Pemerintahnya belum ada," kata Ridwan Kamil.

ajats


Editor : Sapto HP

COPYRIGHT © ANTARA 2026