"Pelaku ini mencari celah untuk bisa ada waktu, ada waktu yang tepat untuk bisa mengambil jenazah ini yang sudah dibungkus ini keluar, kemudian dibuang ke suatu tempat," katanya.
Pelaku tidak sempat untuk membuang jasad korban karena warga telah curiga dengan bau busuk yang berasal dari rumah tersangka, kemudian melapor ke polisi hingga menemukan mayat Zakilah dari kamar Sahir.
"Mungkin kalau tidak segera ditemukan atau tidak segera diketahui, mungkin saja pelaku ini akan segera membuang," kata Tri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.