Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2024, menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa.
Berdasarkan salinan Keppres yang dilihat di laman jdih.setneg.go.id, di Jakarta, Kamis, terdapat sejumlah poin yang menjadi pertimbangan penerbitan Keppres tersebut, yakni:
Huruf (a) bahwa desa yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang langsung melayani masyarakat dengan segala keanekaragaman adat istiadat dan budayanya, memiliki peran penting dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian (b) bahwa untuk memperkuat peran desa dan dalam rangka membangun pemahaman masyarakat dan seluruh pemangku agar menjadikan desa sebagai kepentingan subjek pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan dan kebudayaan daerah, serta untuk mempublikasikan kemajuan desa, perlu ditetapkan Hari Desa untuk mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa desa merupakan unsur pemerintahan terdepan dan terdekat dengan masyarakat dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Presiden tetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa