Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memutuskan memasang stiker pada angkutan kota (angkot) sebagai upaya mencegah pengenaan tarif tidak wajar atau di luar ketentuan.
Sekretaris Dishub Kabupaten Bekasi Reza Nuralam mengatakan, pemberlakuan kebijakan ini diambil melalui kesepakatan hasil rapat koordinasi lintas sektor terkait untuk mencegah terjadi penyalahgunaan pengenaan tarif angkutan kota di wilayah itu.
"Kami akan menempel stiker tarif di seluruh angkot K-17 dengan trayek Cikarang-Cibarusah," katanya, di Cikarang, Selasa.
Dia mengatakan kebijakan penempelan stiker tarif tersebut juga akan disertai dengan upaya sosialisasi kepada seluruh pengusaha maupun sopir angkot K-17 serta operasi gabungan khusus bersama Organda dan Satlantas Polres Metro Bekasi.
"Kemarin sempat ada video viral juga soal penumpang angkot K-17 yang dikenakan tarif tidak wajar, sehingga kami perlu segera menindaklanjuti hal itu," katanya.
Reza menyatakan tarif angkot K-17 jurusan Cikarang-Cibarusah adalah sebesar Rp20.000 per penumpang. Sopir maupun kernet dilarang mengenakan tarif baru di atas nilai yang telah ditetapkan tersebut.