"Rata-rata menggunakan pihak ketiga, dengan konstruksi rumah tahan gempa, sehingga setelah dilakukan verifikasi ulang terhadap dokumen dan persyaratan bantuan dapat langsung dicairkan tanpa ada potongan sepeser pun," katanya.
Bahkan bupati meminta warga penerima bantuan segera melapor ke pihak kepolisian, kejaksaan atau langsung kepada dirinya jika ada yang memotong dana bantuan dengan dalih apapun karena pemerintah pusat memberikan bantuan tanpa ada potongan.
"Kalau ada segera laporkan karena sanksi hukum tegas akan dijatuhkan kepada oknum yang berani memotong bantuan stimulan gempa atau bencana alam Sanksi tegasnya penjara seumur hidup," katanya.
Baca juga: Pemkab Cianjur menjamin penyaluran stimulan tahap IV tuntas 100 persen
Ribuan penyintas gempa Cianjur sudah cairkan bantuan tahap IV
Senin, 29 Juli 2024 17:30 WIB