Bahkan bupati meminta warga penerima bantuan segera melapor ke pihak kepolisian, kejaksaan atau langsung kepada dirinya jika ada yang memotong dana bantuan dengan dalih apapun karena pemerintah pusat memberikan bantuan tanpa ada potongan.
"Kalau ada segera laporkan karena sanksi hukum tegas akan dijatuhkan kepada oknum yang berani memotong bantuan stimulan gempa atau bencana alam Sanksi tegasnya penjara seumur hidup," katanya.
Baca juga: Pemkab Cianjur menjamin penyaluran stimulan tahap IV tuntas 100 persen