“Jumlah keuntungan yang didapatkan oleh tersangka dari hasil tindak pidana tersebut kurang lebih sekitar 200 juta rupiah. Dengan korban kurang lebih sebanyak 20 orang, rata-rata penjualan per unitnya mulai dari Rp15 juta sampai dengan Rp20 juta,” kata Jules.
Dia mengatakan, untuk pelaku AM dan FD memiliki peran mencari foto sepeda motor untuk diiklankan. Sedangkan CTI berperan untuk menampung uang hasil kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman paling lama enam tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Jabar ungkap sindikat penipuan penjualan motor online