“Pertama, tidak ada Keputusan Presiden (Keppres) karena kalau dia diberhentikan sebagai anggota maka perlu Keppres dan itu bisa diperkarakan. Sedangkan dia diberhentikan sebagai ketua, lalu ada rapat internal untuk memilih ketua baru maka tidak ada keppresnya, sehingga tidak bisa dijadikan objek perkara di PTUN,” ucapnya.
Selain itu, kata Jimly, PTUN adalah peradilan hukum, sedangkan pelanggaran etik bukanlah perkara hukum. Oleh karena itu gugatan Anwar di PTUN adalah salah alamat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jimly: Gugatan Anwar Usman di PTUN salah alamat