"Ini masalah hukum di Indonesia, ini problem guncangan hukum di Indonesia. Yang belum ada presedennya," kata Deddy Mizwar, di Gedung Sate Bandung, Senin.
Menurut dia, putusan hakim mengabulkan praperadilan tersebut adalah yang pertama kali di Indonesia ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka.
"Ketika KPK dipraperadilankan, ini sebuah preseden. Kalau ini berjalan maka lebih baik KPK dibubarkan," ujar dia.
Menurut dia, putusan tersebut bukan sebuah musibah bagi KPK namun hal ini menjadi tantangan bagi perjalanan hukum di Indonesia.
"Kenapa bisa ada praperadilan. Itu kan bisa dipertanyakan. Sebab SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) di KPK enggak ada," ujarnya.
Adanya putusan praperadilan tersebut, lanjut dia, seolah-olah mendesak KPK agar menghentikan penetapan tersangka bagi Komjen Pol Budi Gunawan.
"Ini sudah terjadi SP3 kan seolah-oleh. Mendesak KPK untuk mengeluarkan SP3. Ini aneh, tidak ada dalam UU KPK meng-SP3-kan perkara. Silakan para ahli hukum berbicara. Pertanyaannya apakah memang benar bisa dipraperadilankan. Tanya lah pada ahli hukum," kata dia.
Sebelumnya, Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pengadilan Negeri memutuskan menerima gugatan pemohon sebagian dan menolaknya sebagian," ujar hakim Sarpin di PN Jaksel, Jakarta.***2***
Ajat S
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.