"Untuk tersangka ada satu orang, yakni inisialnya T," kata Kepala Polrestabes Bandung, Komisaris Besar Polisi Angesta Yoyol, di Bandung, Jumat.
T membuat olahan bakso yang dicampur daging babi hutan ini bersama suaminya berinisial B namun suaminya masih dalam pemeriksaan kepolisian dan sampai saat ini masih berstatus saksi.
Polisi menggerebek pabrik rumahan berbahan daging babi hutan ini, di Jalan Cijawura Hilir, RT 07 RW 10 Kelurahan Cijawura, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Kamis (12/1).
Pasangan suami istri tersebut mencampurkan daging sapi dengan daging celeng.
Saat digerebek di lokasi pembuatan bakso celeng tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa daging celeng seberat 140 kilogram.
Kemudian daging sapi seberat 40 kilogram, bakso daging oplosan seberat 40 kilogram, alat olahan dan pengawet, di antaranya borax.
ajats
Editor : Sapto HP
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.