Antarajawabarat.com, 30/12 - Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Bank Perklreditan Rakyat Koperasi Jawa Barat karena kinerja keuangan lembaga keuangan itu tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan.
"Kondisi kesehatan keuangan PT BPR Koperasi Jabar tidak sehat. Mereka tidak memenuhi kriteria rasio kewajiban penyediaan modal minimal empat persen dan cash ratio dalam enam bulan terakhir sebesar tiga persen," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 2 Jabar, Anggar B Nuraini di Bandung, Selasa.
Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, kata Anggar BPR Koperasi Jabar telah mauk dalam status bank dalam pengawasan khusus sejak tanggal 6 Mei 2014.
Sesuai dengan ketentuan, OJK memberi kesempata selama 180 hari atau hingga 3 November 2014 untuk melakukan upaya penyehatan yang nyata. Namun hingga batas yang ditetapkan pengelola tidak bisa melakukannya.
"penetapan status pengawasan khusus itu diberikan karena kesalahan pengelolaan oleh manajemen BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan," katanya.
Namun upaya penyegatan yang dilakukan oleh BPR itu sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status bank pengawasan khusus.
Pencabutan ijin usaha itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 30/KDK.03/2014.
"Jadi, sejak 29 Desember 2014, izin usaha PT BPR Koperasi Jabar kami cabut," katanya.
OJK mengimbau para nasabah supaya tetap tenang dan tidak melakukan berbagai hal yang merugikan dan menghambat pelaksanaan penjaminan dan likuidasi oleh LPS.***2***
Syarif A