“Imbauan itu sudah disebar lewat Surat Nomor: 400.3/1522/Umum tertanggal 13 Mei 2024,” katanya.
Dalam surat tersebut, kata dia, terdapat poin tambahan yang menekankan seluruh sekolah perlu membatalkan karya wisata apabila sudah meneken kontrak dengan pihak penyelenggara.
Kusmana menambahkan, apabila kontrak tersebut tidak bisa dibatalkan maka satuan pendidikan harus melakukan koordinasi, dengan Dinas Perhubungan untuk mendapatkan rekomendasi terkait kelayakan teknis kendaraan.
“Poin pentingnya kami tetap melarang kepada seluruh jenjang satuan pendidikan mulai tingkat TK, SD, SMP, untuk melaksanakan study tour ke luar kota. Opsi lainnya bisa di dalam kota karena destinasi wisata yang bisa memberikan edukasi juga cukup banyak,” katanya.
Baca juga: Kuningan serahkan bantuan pompa air untuk 5 kelompok tani