Kapolres Kuningan AKBP Joni Iskandar SIK melalui Plt Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Herie Pramono, kepada wartawan di Kuningan, Jumat, mengatakan, pihaknya menangkap tiga orang gerombolan bermotor yang meresahkan masyarakat karena mereka diduga sering melakukan tindak pidana.
Ia menuturkan, gerombolan bermotor tersebut mengaku dari XTC 03 Sumber, mereka yang ditangkap diantaranya beriniasal LB, (21) warga Blok Sijaba, Kelurahan Pesalakan, Kecamatan Sumber Cirebon,, MS (20) warga Blok Muncang Desa Warukarung, Kecamatan Depok Cirebon dan RH (20) warga Blok Watukruyu Kasugengan Kidul, Kecamatan Depok Cirebon sebagai panglima XTC 03.
Dugaan sementara mereka ditahan karena membawa senjata tajam, selain itu tiga gerombolam bermotor tersebut dituduuh tersangka perampasan sepeda motor jenis Mio warna putih Nopol E 4971 YZ milik warga Kabupaten Kuningan. .
Mereka terancam pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Kuningan mengjimabu kepada masyarakat untuk berperan akitif memberikan informasi, karena berandalan bermotor sering melakukan pencurian dengan kekerasan, modusnya mengambil motor korban dengan cara paksa, bahkan tidak segan melakukan kekerasan.
Warga Kuningan, berharap kelompok berandalan bermotor yang sering meresahkan masyarakat segera ditindak, selama ini pencurian dengan kekerasan semakin marak di Kuningan.***3***
Enjang S
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.