Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, terungkapnya kasus TPPO tersebut setelah seorang dari enam orang korban merasa dijebak kedua orang pelaku untuk melayani pria asal Timur Tengah dengan mahar Rp100 juta.
"Kami menangkap RN dan LR pelaku TPPO dengan modus kawin kontrak, pelaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2019, di mana korban dijanjikan mendapat uang mulai dari Rp30 juta hingga Rp100 juta, namun dibagi dua dengan pelaku," katanya.
Baca juga: Bupati Cianjur klaim sudah bentuk satgas tangani kawin kontrak