Lebih lanjut, Suharyanto menyatakan seluruh warga terdampak bencana longsor yang tidak dapat lagi menempati rumahnya karena rusak, di mana pemerintah akan memberikan dukungan berupa Dana Tunggu Hunian (DTH).
Dia menyebut dana sebesar Rp500 ribu per bulan dapat digunakan untuk membayar biaya sewa sementara sampai proses pemulihan dilakukan.
“Jadi ketika rumahnya dibangun dan harus direlokasi mereka para korban mungkin harus mengontrak, nah kita beri DTH ini,” katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BNPB relokasi 30 rumah tertimbun tanah longsor di Cipongkor Bandung