Ilustrasi - Tampak depan Kantor Disnaker Kota Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/Fathnur Rohman
Selain posko, Agus memastikan pihaknya akan melakukan pemantauan dan sosialisasi langsung terhadap 200-an perusahaan di Kota Cirebon agar menaati surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemnaker.
Pemantauan itu dilakukan tim khusus yang dibentuk oleh Disnaker Kota Cirebon. “Baik perusahaan besar dengan karyawan banyak maupun perusahaan kecil. Semua akan termonitor. Poin yang disampaikan, sesuaikan dengan surat edaran terkait pemberian THR,” ucap dia.
Ia menambahkan terkait persoalan THR, pekerja bisa mengakses layanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 yang terintegrasi melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.