Lebih lanjut, dia menyebut tempat hiburan malam dilarang beroperasi sejak tanggal 9 Maret hingga Sabtu tanggal 13 April 2024 dan akan ada sanksi tegas bagi pata pengusaha yang tidak mentaati surat edaran tersebut.
"Apabila perusahaan melanggar ketentuan maka akan dikenakan sanksi administrasi," katanya.
Sementara itu, kata Arief, untuk pemutaran film di bioskop diperbolehkan asalkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.
Baca juga: Pemkot ajak swasta ikut serta bangun Kota Bandung