Ia menambahkan masyarakat yang memiliki hak suara dan ingin pindah tempat memilih bisa mengajukannya dengan persyaratan seperti KTP, kartu keluarga, dan surat keterangan instansi terkait seperti tempat bekerja.
"Persyaratannya yaitu pertama dari (Dinas) Kependudukan, KTP atau KK, kemudian ada surat keterangan dari instansinya," kata Ami.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Tasikmalaya sudah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sebanyak 1.423.477 pemilih yang sudah ditetapkan melalui rapat rekapitulasi.
Baca juga: KPU Tasikmalaya tambah petugas pekerja sortir dan lipat surat suara pemilu
KPU Kabupaten Tasikmalaya: 6.953 orang pindah memilih ke luar kota
Jumat, 26 Januari 2024 20:26 WIB