Antarajawabarat.com,13/6 - Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan izin cuti Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan Wakilnya Deddy Mizwar untuk melakukan kegiatan kampanye pemilihan presiden 2014.
Kepala Biro Humas, Protokol dan Umum R. Ruddy Gandakusumah kepada wartawan di Bandung, Kamis, mengatakan izin bagi kepala daerah Jabar itu telah terbit berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang masing-masing bernomor 273/3027/Sj dan 273/3035/Sj tertanggal 11 Juni 2014.
Pemberian cuti bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar, waktunya tidak secara bersamaan sehingga roda pemerintahan tetap seperti biasa tidak mengganggu pelayanan pada masyarakat.
Ruddy mengatakan permohonan dan pemberian cuti ini telah sesuai dengan perundangan dan peraturan yang berlaku yaitu Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah nomor 29 Tahun 2013 yang menyatakan antara lain Pejabat Negara dalam melaksanakan kampanye Pemilu harus menjalankan cuti.
Dalam surat izin cuti tersebut, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memberikan persetujuan dengan catatan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk memperhatikan dan tetap menjamin terwujudnya misi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik.
Selain itu, lanjut Ruddy Menteri juga mengingatkan kepala daerah yang cuti kampanye untuk tidak menggunakan fasilitas negara.
Sementara itu waktu cuti Gubernur Jabar yakni 13, 20, 25 Juni 2014, dan 1 Juli 2014. Sedangkan Deddy Mizwar mendapatkan cuti 26 Juni dan 3 Juli 2014.
Kepala daerah Jabar itu mengajukan cuti untuk menjadi juru kampanye pada calon Presiden/Wakil Presiden Prabowo-Hatta.
Pemilu 2014 diikuti dua pasang kandidat, yaitu Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK. Prabowo-Hatta didukung enam partai, Jokowi-JK didukung lima partai.***1***
Feri P
Kemendagri Terbitkan Cuti Kampanye Gubernur Jabar
Jumat, 13 Juni 2014 10:02 WIB