Polisi hingga kini masih menyelidiki hubungan korban A dengan Jelita. Polisi akan meminta keterangan Jelita yang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka di bagian kepala yang diduga terkena hantaman benda tumpul oleh korban A.
Polisi menjerat para pelaku pengeroyokan dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi ringkus 5 pelaku pengeroyokan tewaskan pemuda di Rancaekek Bandung
Kamis, 4 Januari 2024 14:20 WIB