"Penangkapan tersangka ini kami lakukan pada Minggu, (31/12/2023) setelah adanya laporan dari warga yang merasa resah dengan keberadaan segerombolan remaja yang melakukan penyerangan dan perusakan di Kampung Cipeundeuy, Desa Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 23.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun di Sukabumi, Rabu.
Menurut Bagus, setelah dikembangkan, Unit Reskrim Polsek Gunungguruh berhasil menggerebek sebuah saung yang digunakan oleh sejumlah remaja untuk pesta minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Gunungguruh. Hasil penggerebekan pihaknya menemukan sejumlah barang bukti selain miras juga ditemukan adanya senjata tajam.
Para remaja yang mayoritas masih berusia belasan tahun itu kemudian dibawa ke Mapolsek Gunungguruh untuk dimintai keterangan. Setelah menjalani beberapa proses pemeriksaan akhirnya satu remaja ditetapkan menjadi tersangka karena kasus kepemilikan senjata tajam ilegal.
Sementara beberapa lainnya diharuskan wajib lapor kepada pihak Polsek Gunungguruh. Penangkapan ini berawal dari informasi warga mengenai sekelompok remaja yang tengah berpesta miras dan membawa senjata tajam di sebuah saung di wilayah Kecamatan Gunungguruh.
Sekelompok remaja laki-laki yang sedang melakukan pesta miras itu dengan membawa berbagai jenis senjata tajam diduga akan melakukan konvoi dan tawuran.
Warga sudah resah dengan adanya aksi anarkis yang dilakukan oleh sekelompok remaja dan pemuda, karena beberapa waktu lalu terjadi kasus perusakan sepeda motor milik warga yang diduga dilakukan oleh kelompok remaja.
Warga sudah resah dengan adanya aksi anarkis yang dilakukan oleh sekelompok remaja dan pemuda, karena beberapa waktu lalu terjadi kasus perusakan sepeda motor milik warga yang diduga dilakukan oleh kelompok remaja.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Remaja ditetapkan tersangka kasus kepemilikan senjata tajam ilegal