Aksi tersangka itu sudah dilakukan sejak Juni 2023, kemudian menjanjikan waktu pemberangkatan pada 18 November 2023. Sebelum waktu pemberangkatan, calon jamaah mengurus semua perizinan, seperti paspor dan lain-lain, bahkan melakukan kegiatan manasik haji.
Selanjutnya tersangka menyiapkan bus dan membawa seluruh korban menuju salah satu hotel di Jakarta dan menginap selama tiga hari. Selama itu, korban menanyakan kembali kepada tersangka soal jadwal pemberangkatan umrah.
"Setelah di Jakarta, jamaah tidak diberangkatkan karena tersangka belum menyediakan tiket pesawat dan visa sehingga para jamaah meminta untuk dipulangkan kembali," katanya.
Kapolres menyampaikan setibanya di Garut, korban melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Polres Garut, selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka ditangkap untuk menjalani proses hukum.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran promo atau biaya murah perjalanan umrah agar tidak menjadi korban penipuan serupa.
"Dari sini menjadi pelajaran yang berharga agar tidak tergiur dengan umrah murah, jangan sampai warga menjadi korban umrah murah dan tidak wajar," katanya.
Akibat perbuatannya, kini tersangka yang ditetapkan sebagai pelaku tunggal itu mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Polres Garut tangkap pelaku penipuan umrah rugikan 21 korban
Kamis, 7 Desember 2023 19:15 WIB