Antarajawabarat.com, 25/3 - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, segera membentuk tim pengawasan terhadap usaha makanan sebagai upaya mencegah munculnya kasus keracunan makanan.

"Kami pertintahkan Dinas Kesehatan untuk tingkatkan pengawasan dan diberi pembinaan terhadap produsen makanan dan jajanan yang beredar di masyarakat," kata Wakil Bupati Garut, Helmy Budiman kepada wartawan, Selasa.

Ia menuturkan, pembinaan dan pengawasan terhadap usaha makanan harus dilakukan oleh dinas terkait terutama Dinas Kesehatan untuk mencegah kejadian yang merugikan masyarakat atau konsumen.

Menurut dia, hasil pemantauan banyak usaha makanan di Kabupaten Garut tidak dilengkapi dengan izin sehingga sulit untuk dilakukan pengawasan peredaran makanannya.

"Makanya dalam pengawasan ini seluruh katering atau produsen makanan akan dipanggil untuk dibina dan harus memiliki izin usaha," katanya.

Ia mengungkapkan, kasus keracunan di Garut merupakan kecelakaan atau kelalaian dalam mengolah makanan dan bukan karena unsur kesengajaan pihak tertentu.

"Saya yakin keracunan yang terjadi di Garut adalah kecelakaan, bukan karena disengaja," kata Helmy.

Sementara itu, selama tiga bulan 2014 sudah tiga kali terjadi keracunan massal dengan jumlah korban keracunan sebanyak 266 orang.

Tercatat kasus keracunan melanda 83 warga Kecamatan Balubur Limbangan, Malangbong, dan Cibiuk, setelah menyantap makanan pesta pernikahan di Kampung Kebonjati, Desa Limbangantengah, Baluburlimbangan, 10 Januari 2014.

Selanjutnya 135 warga Kampung Cibangban, Desa Karangmulya, Kecamatan Karangpawitan, mengalami keracunan setelah menyantap makanan pesta pernikahan, 16 Maret 2014.

Terakhir dilaporkan 48 warga Kampung Cicaparkidul, Desa/Kecamatan Leles, mengalami keracunan yang diduga setelah menyantap makanan acara tahlilan, 24 Maret 2014.

Korban keracunan mengeluhkan sakit mual, pusing, dan muntah-muntah, seluruhnya selamat setelah mendapatkan perawatan medis secara insentif.


Editor : Sapto HP

COPYRIGHT © ANTARA 2026