Selain itu, MUI Jabar bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jabar juga berencana untuk melaksanakan kegiatan istighasah secara serentak pada Jumat (17/11) mendatang.
"Pada Jumat yang akan datang kita ingin ada istighasah serentak sambil shalat ghaib tetapi tidak difokuskan di satu tempat. Kita instruksikan di setiap masjid di Jawa Barat," ujarnya.
Selain menyebut bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina haram, Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina juga menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya adalah wajib.
MUI juga mengimbau kepada umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina seperti menggelar gerakan penggalangan dana kemanusiaan, mendoakan untuk kemenangan Palestina, dan shalat ghaib untuk para korban di Palestina.
MUI juga mengimbau kepada umat Islam di Indonesia untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
MUI mengimbau pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan mendesak pemberian sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
MUI Jabar: Fatwa tentang dukungan kepada Palestina tidak terikat waktu
Senin, 13 November 2023 22:15 WIB
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MUI Jabar: Fatwa tentang dukungan pada Palestina tidak terikat waktu