Antarajawabarat.com,17/2 - Ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya berjualan di lokasi bebas PKL mendesak Wali Kota Bandung H Ridwan Kamil menghapus denda 'Bayar Paksa" Rp1 juta bagi pembeli yang bertransaksi di zona merah PKL.
"Kami berharap Wali Kota Bandung lebih bijak menata PKL, kami minta denda Rp1 juta bagi pembeli PKL merupakan sebuah pemerasan kepada konsumen PKL," kata Anis Irawan, salah seorang koordinator PKL dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Bandung Jalan Aceh, Kota Bandung, Senin.
Pada kesempatan itu, para PKL juga mendesak agar Pemkot Bandung untuk menyediakan ruas jalan khusus bagi PKL seperti Yogyakarta menyediakan Jalan Malioboro untuk berkembang menjadi kawasan jajanan dan berjualan para PKL.
Hal itu menurut Anis, bisa dilakukan sehingga PKL bisa menjadi pendukung pariwisata. Ia menyebutkan pemindahan PKL ke kawasan Gedebage lokasinya terlalu jauh dari pusat kota, dan mengakibatkan pendapatan mereka turun lebih dari 60 persen.
Dalam aksinya, para PKL melakukan aksi bentang spanduk yang berisikan "Kami seharusnya dibina bukan dibinasakan", kemudian mereka juga menulis penolakan denda satu juta karena hal itu bentuk pemerasan kepada konsumen PKL.
"Kami berharap Pemkot Bandung menyediakan satu ruas jalan untuk PKL, tidak di jalur utama namun bisa cepat diakses oleh konsumen. Seperti kawasan Malioboro di Yogya," kata PKL lainnya.
Selain itu, para PKL juga menawarkan solusi bagi mereka yakni melalui sistem zona waktu untuk berjualan bagi para PKL, serta merubah status zona merah PKL menjadi zona yang memungkinkan PKL berjualan dengan sistem zona waktu.
Perwakilan PKL diterima oleh Wali Kota Bandung H Ridwan Kamil dan wakilnya H Oded M Danial di Balai Kota Bandung.***1***
Syarif A
PKL Desak Wali Kota Hapus Denda Sejuta
Senin, 17 Februari 2014 17:07 WIB