Antarajawabarat.com,18/1 - Majelis Hakim mengingatkan Kasubag Personalia PN Bandung Wawan Setiawan yang menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan perkara banding dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung 2009-2010 Dada Rosadaa dan Sekda Edi Siswadi tidak berbohong.
"Saudara saksi, ingat Anda ini sudah disumpah dan pertanggungjawaban dengan Tuhan. Selain itu bila memang bersaksi tidak susai fakta dan tidak komit dengan kesaksian sebelumnya bisa dikenakan sumpah palsu," kata Hakim Ketua Nur Hakim, di Ruang Utama Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat.
Pada persidangan tersebut, JPU dari KPK memutarkan rekaman percakapan antara saksi Wawan Setiawan dengan terpidana Toto Hutagalung namun dalam keterangnya saksi selalu berbelit-belit dan terkesan menutupi fakta.
Melihat sikap saksi tersebut, Hakim Ketua Hakim Nur Hakim sempat geram dengan keterangan saksi itu sehingga mengingatkannya untuk tidak berbohong.
Majelis Hakim juga menanyakan alasan mengapa saksi Wawan sampai berani menawarkan jasa menghubungkan dengan pejabat Pengadilan Tinggi Bandung, bahkan sampai mampu meyakinkan bahwa dirinya siap membantu memperingan putusan hakim.
"Padahal jabatan saudara tidak bersentuhan dengan masalah perkara yakni hanya mengurusi masalah kepegawaian saja," kata Nur Hakim.
Akan tetapi, pernyataan itu disangkal Wawan, dirinya berhubungan dengan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Dr Hj Marni Emmy Mustafa SH karena membantu kepentingan Toto Hutagalung.
"Jadi saya hanya membantu melegalisir surat-surat tanah milik Pak Toto saja. Dulu Pak toto minta antar ke Ibu Emmy. Saya pikir dia silahturahmi saja, sekaligus mengucapkan selamat atas dilantiknya beliau," ujar Wawan menjawab pertanyaan tentang mengenai kepentingannya mempertemukannya dengan Kepala PT Bandung Emmy.
Selain itu, Tim Jaksa dari KPK kembali memutar rekaman percakapan antara Wawan dengan Toto Hutagalung dan dalam percakapan itu Wawan menyatakan majelis dibawah ibu Emi bisa dipengaruhi.
"Iya memang majelis itu bersifat independen. Tapi itu hanya teori semata, pada praktiknya berbeda," ujar Wawan pada Toto dalam percakapan tersebut.
Namun ketika majelis hakim mengkonfirmasi mengenai pernyataan Wawan tersebut, dirinya menjawab, "Itu tidak benar Itu hanya omong kosong saja," kata Wawan.
Oleh karena itu, Nur Hakim kembali marah, dan menyatakan mengenai pernyataan majelis bisa diatur.
"Saya heran kenapa saudara bisa ngomong begitu, hanya membohongi pak Toto saja. Sebagai pegawai negeri dan bekerja di PN seharusnya saudara jangan ngomong begitu. Kecuali sodara bisa membuktikan bahwa majelis sudah bisa diatur," kata Nur Hakim.
Mengetahui hakim marah, saksi Wawan tetap bersikukuh bahwa percakapan itu hanya guyonan semata tidak ada maksud apa-apa.***1***
Ajat S
