Antarajawabarat.com, 2/1 - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perkara banding dana bantuan sosial Pemkot Bandung tahun anggaran 2009-2010 yang juga mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Jadi maksimal hukumannya 15 tahun penjara. Kalau dikumulatifkan ancaman tertinggi ditambah sepertiga ancaman tertinggi. Karena di Indonesia maksimal hukuman 20 tahun penjara, maka hukumannya 20 tahun penjara maksimal," kata salah seorang JPU dari KPK Riyono, di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis.
Riyono menuturkan, dakwaan untuk terdakwa Edi Siswadi ini sama dengan dakwaan terhadap terdakwa yang juga mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada.
"Keduanya didakwa dakwaan kumulatif yang sama. Untuk pasal 6, yakni penyuapan kepada hakim ancamannya paling tinggi, yakni 15 tahun penjara," kata Riyono.
Pada persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nurhakim ini, JPU dalam dakwaannya menyatakan mantan Wali Kota Bandung dua periode ini bersama dengan terdakwa Edi Siswadi (mantan Sekda Kota Bandung), Herry Nurhayat (mantan Kepala DPKAD Kota Bandung).
Selain itu Toto Hutagalung dan Asep Triyatna pada bulan Januari hingga Maret 2013 telah memberikan uang tunai Rp1,285 miliar kepada mantan hakim Setyabudi Tedjocahyono.
"Uang itu diberikan dengan maksud supaya Setyabudi membantu menghubungkan dengan Pasti Serevina Sinaga dan CH Christy Purnamiwulan dalam pengurusan perkara penyimpangan dana bansos Pemkot Bandung tahun anggaran 2009-2010, atas nama Rohman dkk, ditingkat banding supaya diputus ringan dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung," katanya.
Perbuatan terdakwa tersebut, kata Riyono, dinilai telah bertentang dengan hukum yakni kewajiban seorang hakim yang seharusnya tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Berikut ialah pasal kumulatif yang didakwaan kepada terdakwa Edi Siswadi dan Dada Rosada.
Dakwaan kesatu ialah dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang undang nomor 31 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat(1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dakwaan kedua primair ialah Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat(1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat(1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ketiga primair pertama: Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat(1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Aau kedua Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat(1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair dengan Pasal 13 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat(1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.