"Bahwa tentang pasal yang diterapkan itu kewenangan jaksa penutut umum. Kami mempunyai kebebasan dan merdeka dalam penuntutan yang tidak terpengaruh siapapun," kata JPU Rinaldi Umar, di Ruang Sidang IV Pengadilan Negeri Bandung, Kamis.
Pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan dengan penerapan pasal tambahan primer kedua, yakni pasal 339 Jo pasal 55 ayat 1 yang ada dalam berkas dakwaan JPU.
Rinaldi mengatakan penambahan pasal dalam dakwaan tidak menyalahi aturan dan hal tersebut sudah dimaksud dalam Undang-undang Kejaksaan Pasal 2 ayat 2 Nomor 16 Tahun 2004.
"Hal itu tidak apa-apa itu kewenangan JPU. Sepanjang itu tidak menyimpang dari Berita acara penyidikan," kata dia.
Ia menuturkan, dalam perkara ini dijelaskan bahwa ada orang yang mati dan barang hilang, sehingga penerapan pasal 339 bukanlah sebuah hal yang berlebihan.
Ketika disinggung mengenai terdakwa yang merasa dikelabui karena pada saat proses penyidikan tidak diterapkan pasal tersebut, dirinya memiliki argumen tersendiri.
"Ini karena penyidik itu kepentingannya berbeda dengan kami. Penyidikan untuk penyitaan penggeledahan, pemeriksaan. Nah kalau kita untukk dipersidangan. Yang penting pasal itu tidak menyimpang dipenyidikan," katanya.
Seperti pada persidangan sebelumnya, keluarga besar Fransisca Yovie yang hadir masih tampak emosi ketika hadir dipersidangan.
Luapan emosi tersebut mereka ditujukan kepada dua tersangka.
"Wawan siapa yang menyuruh kamu (membunuh Fransisca)," kata kakak kandung Frasnsisca Elfie.
Keluarga Fransisca juga mengejar kedua terdakwa ketika hendak dimasukkan ke dalam mobil tahanan Kejari Bandung.
Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis (19/12) pekan depan dengan agenda putusan sela.***2***
Ajat S
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.