Kuasa Hukum Direktur Utama PT MIS, John N Palinggi, melalui surat eletronik pada wartawan, Senin, mengatakan perusahaanya adalah perusahaan penanaman modal asing yang didirikan berdasarkan UU di negara Republik Indonesia.
Bahkan selama ini PT MIS telah menempuh seluruh tahapan perizinan dan memperoleh dukungan dari pemerintah seperti surat izin mendirikan bangunan (SIMB) dan izin gangguan (HO), pengesahan "site plan" pembangunan sarana dan pra sarana.
"Kami juga mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi yang didahului dengan izin ekplorasi, kesesuian rencana terminal khusus, penetapan lokasi terminal khusus, izin lokasitanah, izin membangun terminal khusus, izin pengerukan aliran pelayaran dan kolam pelabuhan terminal khusus," katanya.
Selain itu tambah dia, pihaknya telah mengantongi sertifikat "clear" dan "clean" termasuk kelayakan lingkungan meliputi analsisi dampak lingkungan (Amdal), rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL), rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL).
"Manajemen PT MIS akan tetap bekerja di Indonesia khususnya di Cianjur dengan tetap mentaati seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Selain itu selama ini tutur dia, pihaknya turut membangun perekonomian dan pertumbuhan wilayah serta menciptakan lapangan kerja, serta secara aktif mensosialisasikan kegiatan dan membangun hubungan sosial yang harmonis dengan berbagai elemen masyarakat.
Pihaknya pun tandas dia, membantu pembangunan sarana ibadah, ganti rugi kebisingan dan debu, pembebasan tanah, bantuan gempa bumi, bantuan langsung tunai, dukungan perbaikan kantor pemerintahan, perhatian terhadap sekolah, bantuan ambulance untuk puskesmas.
"Tidak mungkin kami melakukan pengrusakan lingkungan karena selama ini kami belum melakukan produksi baru melakukan pembangunan dermaga dan terminal," pungkasnya.***2***(KR,FKR)
Fikri
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.