"Iya, limbah surat suara ini jadi beban buat kami," kata Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat, di Kota Bandung, Rabu.
Saat ini, kata Yayat, limbah surat suara dari 26 KPU tingkat kabupaten/kota itu disimpan di atap gedung Sekretariat KPU Jawa Barat Jalan Garut Kota Bandung.
"Kita tidak punya lahan atau tempat khusus, jadi untuk sementara waktu kita simpan di sana," katanya.
Menurut dia, limbah surat suara itu jadi beban karena berdasarkan Peraturan Kepala Arsip Nasional RI, surat suara bekas pilkada baru bisa dimusnahkan setelah lima tahun usai pelaksanaan pilkadanya.
"Aturan dari pemerintahnya tidak boleh dimusnahkan, baru bisa dimusnahkan kalau sudah lima tahun kemudian usai pelaksanaan pilkadanya. Ini menjadi beban karena kita harus menyediakan tempat khusus, kemudian tidak boleh rusak dan lain-lain," kata Yayat.
Supaya limbah surat suara tersebut tidak rusak, kata Yayat, pihaknya menutup ribuan dus berisi surat suara bekas itu dengan terpal berwarna biru.
Dikatakannya, KPU Jawa Barat sudah menyampaikan permasalahan menumpuknya limbah surat suara Pilgub Jabar tersebut kepada KPU pusat.
Ia menuturkan alasan KPU kabupaten/kota di Jawa Barat menyimpan limbah surat suara bekas Pilgub Jabar ke KPU Jawa Barat karena KPU kabupaten/kota sedang mempersiapkan diri untuk pelaksanaan Pileg 2014.
"KPU kabupaten/kota sedang sibuk untuk Pileg. Jadi gudangnya yang ada dikosongkan. Kita juga akan usul agar Gubernur Jabar memberikan gudang khusus untuk menampung limbah surat suara ini," katanya.***1***
Ajat S
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.