Antarajawabarat.com,30/7 - PT Jasa Raharja Cabang Jawa Barat menargetkan pencairan klaim asuransi kecelakaan lalu lintas pada musim mudik dan balik Lebaran 2013 dilakukan pada hari kedua pasca kejadian.
"Selama musim angkutan lebaran kami targetkan pembayaran klaim kepada korban kecelakaan pada hari kedua setelah kejadian, petugas akan bergerak cepat," kata Kepala Kantor PT Jasa Raharja jawa Barat I Ketut Suwatnya pada apel kesiagaan Jasa Raharja di Bandung, Selasa.
Menurut Suwatnya, dalam waktu dua hari PT Jasa Raharja sudah bisa mencairkan santunan kepada korban atau pun kepada keluarga korban.
"Bila hal ini bisa bergulir, maka kecepatan layanan ini akan dipertahankan pada hari-hari berikutnya," kata dia.
Selama ini proses pengurusan hingga pencairan klaim santunan memerlukan waktu selama tujuh hari dari kejadian kecelakaan dengan pembayaran santunan maksimal pada tanggal 23 atau 30 setiap bulannya.
"Bila bisa dilakukan dalam dua hari, kenapa harus lebih lama," kata Suwatnya.
Terkait kesiapan PT Jasa Raharja menjelang prosesi Mudik dan Balik Lebaran 2013 akan mengerahkan 225 personil yang disiapkan di kantor pelayanan, Posko Mudik maupun yang bergerak mobile.
Khusus bagi pemudik yang menggunakan bus, Jasa Raharja menyediakan 250 bus di Jakarta dan Surabaya dengan tujuan 29 Kota di Jawa.
"Petugas kami siaga 24 jam, begitu ada kejadian kecelakaan lalu lintas bergerak ke lokasi dan rumah sakit, langsung meverifikasi dan memprosesnya, sehingga dalam dua hari santunan sudah bisa diberikan," kata Kepala Kantor PT Jasa Raharja Jabar itu menambahkan.***4***
Syarif A