Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memuji langkah tegas Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak mencopot AKBP Achirudin Hasibuan dari jabatannya sebagai kepala bagian pada Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara.
AKBP Achirudin diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Bina Operasi Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) setelah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut atas perbuatannya membiarkan anaknya menganiaya seorang mahasiswa.
"Itu sudah ditindak, dan saya apresiasi kepada Pak Panca, Kapolda Sumatera Utara, dia sudah mengambil langkah-langkah," kata Menkopolhukam Mahfud MD di kantornya, Jakarta, Kamis.
Dikatakan pula bahwa tim dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, juga telah dikirim ke Sumatera Utara untuk mengawal kasus AKBP Achirudin.
"Saya juga sudah mengirim tim ke sana," kata Mahfud MD.
Hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut menunjukkan bahwa AKBP Achirudin melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Beleid itu mengatur setiap pejabat Polri dalam etika kepribadiannya dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
AKBP Achirudin tidak hanya dicopot dari jabatannya, tetapi dia juga ditempatkan dalam tahanan khusus.