"Dalam hal ini, cuti bersama digeser maju dan ditambahkan satu hari libur cuti bersama pada tanggal 19 April 2023," kata Muhadjir Effendy usai memimpin Rapat Tingkat Menteri di Jakarta, Rabu.
Muhadjir mengatakan, Rapat Tingkat Menteri tersebut diselenggarakan guna mengevaluasi SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Rapat dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Rapat ini dilaksanakan guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat internal pada 24 Maret 2023, di mana Presiden meminta agar libur cuti bersama pada tanggal 21, 24, 25, 26 April 2023, yang sesuai SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 diubah menjadi 19, 20, 21, 24, 25 April 2023," katanya.
Pertimbangan menggeser tanggal cuti bersama dan menambah satu hari libur cuti bersama, kata Muhadjir adalah untuk memberi kesempatan masyarakat mengambil cuti lebih awal.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Presiden terbitkan Keppres atur cuti bersama Idul Fitri