Sementara itu, Kasatlantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan kendaraan bertonase berat dilarang melintasi jalur mudik di wilayah Karawang pada mudik lebaran.
"Larangan melintas untuk kendaraan bertonase berat akan diberlakukan pada mulai 18 April sampai 1 Mei 2023," katanya.
Menurut dia, untuk kriterianya adalah mobil barang dengan jumlah berat yang tidak diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram.
"Kendaraan yang dikecualikan dari larangan tersebut yakni untuk pengangkut BBM dan BBG, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok serta sepeda motor mudik atau balik gratis," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolda Jabar: Antisipasi kendaraan pemudik parkir di bahu jalan tol
Kapolda Jabar ingatkan aparat antisipasi kendaraan pemudik parkir di bahu jalan tol
Selasa, 11 April 2023 20:40 WIB